RELEASE INDONESIA

Mengabarkan Dengan Tepat dan Berimbang

ANGGOTA BURSA EFEK DALAM PASAR MODAL (UU NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL AYAT 3)

ABSTRAK

Pasar modal adalah pasar investasi  keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret, pasar modal dapat di artikan juga suatu tempat dalam pengertian fisik merupakan suatu pasar terorganisasi dengan efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian Pasar Modal bisa diartikan juga sebagai Pasar Uang dan Pasar Modal adalah pasar nyata atau konkret yang mempertemukan antara pihak yang menawarkan dana dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun atau lebih

Pada umumnya  Bursa efek adalah sebuah pasar. Namun pasar ini berhubungan  dengan pembelian serta penjualan efek pada sebuah perusahaan yang telah terdaftar dan memiliki izin di bursa.

Bursa dalam pengertiannya memiliki arti sebuah tempat jual beli, sementara pengertian  efek sesuai dengan Undang-undang No. 8 tahun 1995, tentang pasar modal adalah sebuah barang yang didagangkan di tempat jual beli tersebut. Efek yang dimaksud termasuk surat-surat berharga seperti saham dan obligasi.

 

 

PENDAHULUAN

Pasar modal adalah suatu tempat yang berfungsi sebagai tempat untuk Perusahaan/PT, istansi, pemerintah, Lembaga dan lainnya untuk menjual dan membeli saham suatu Perusahaan atau komoditi dengan tujuan memperoleh keuntungan atau profit.  Pasar keuangan untuk Pasar  investasi untuk berinvestasi  jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret terdiri dari aturan dan persyaratan yang telah ditetapkan..

Pasar Modal dalam artian sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi dengan efek-efek diperdagangkan yang disebut sebagai BURSA EFek. Pengertian Bursa Efek menurut kamus Bahasa  adalah  Pasar Uang dan Pasar Modal adalah pasar konkret yang mempertemukan antara pihak yang menawarkan dana dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun atau lebih.

Pasar Modal adalah suatu Pasar modern yang penting bagi perekonomian suatu negara dan menjadi barometer pertumbuhan perekonomian. Dengan adanya Pasar Modal ini menjadi sarana bertemunya para Perusahaan besar dan juga Investor, yang memiliki kesempatan untuk menanamkan modanya dalan berbagai bentuk surat berharga seperti saham, obligasi, dan produk keuangan lainnya.

Selain memilki kesempatan seperti di atas pasar modal juga memberikan peluang kepada perusahaan-perusahaan untuk menyalurkan atau mendapatkan pembiayaan-pembiayaan bagi proyek-proyek yang bersifat besar dan jangka Panjang.

Dengan demikian, pasar modal tidak hanya menjadi sebuah tempat atau instrumen berbisnis saja, namun juga  berperan sebagai sarana utama dalam mendorong efesiensi ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

 

PEMBAHASAN

Dalam pelaksanannya Pasar Modal terdri dari banyak Perusahaan-perusahan yang turut bertransaksi dalam Bursa efek. Perusahaan-perusaaan teresebut harus memiliki kelengkapan perizinan serta memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh manajemen Bursa Efek.

Bursa Efek yang merupakan badan hukum berbentuk Perseroan merupakan salah satu contoh perseroan yang tidak mengeluarkan saham dikarenakan di dalam bursa efek itu sendiri memiliki sistem kerja tersendiri bersifat kerjasama antara anggota bursa efek sehingga anggota bursa yang merupakan para Persero bagi bursa efek memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam hal kepemilikan atas Bursa Efek itu sendiri. Bursa Efek merupakan perkumpulan yang bersifat mutual yaitu kepemilikan sahamnya dipegang oleh para anggotanya. Hal ini yag disebut sebgai “mutualisasi bursa” yaitu perantara pedagang efek berposisi sebagi anggota dan juga sekaligus sebagai pemilik atau pemegang saham di Bursa Efek.

Umumnya Bursa Efek bersifat sailng mnedukung dan saling mneguntungkan menjalankan kegiatan dengan tidak berorientasi pada keuntungan semata dikarenakn keuntungan yang diperoleh Bursa Efek akan dikembalikan lagi kepada setiap anggota bursa dengan cara biaya transaksi

Suatu Perusahaan atau Persero yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan, baik yang dilakukan  oleh sesorang atau perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum. Pengertian Badan usaha atau perushaan adalah suatu badan atau perusahaan   yang menjalankan usahanya, baik kegiatan usaha yang dilakukan oleh perseorangan maupun kegiatan usaha yang dilakukan oleh badan usaha (Perusahaan/PT). Dari pernyataan tersebut diatas dapat kita ketahui bahwa perusahaan yang menjadi anggota Bursa Efek menjalankan usahanya yaitu dengan menjual efek perusahaan tersebut. Apabila suatu perusahaan efek tidak lagi menjadi anggota bursa karena tidak memenuhi persyaratan, maka secara otomatis Perseroan atau Perusahaan  tersebut tidak lagi memiliki hak menjadi pemegang saham Bursa Efek dan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan wajib menjual sahamnya kepada perusahaan efek lain yang masih memenuhi syarat sebagai anggota bursa.

UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal  pasal 9 ayat 1 yaitu “Bursa Efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Efek”.

Dari pernyataan tersebut, maka dapat dipahami bahwa Bursa Efek sebagai perseroan merupakan suatu lembaga yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang diberi kewenangan untuk mengatur pelaksanaan kegiatannya, yakni kegiatan perdagangan efek di pasar modal serta bertindak juga sebagai pengawas bagi para anggota bursa yang menanamkan sahamnya di Bursa Efek itu sendiri.

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa Bursa Efek adalah salah satu bentuk perushaan/perseroan yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan bentuk-bentuk perseroan pada umumnya. Bursa Efek merupakan pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Yang di maksud dengan dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Adapun pasar yang konkret atau nyata artinya pasar itu dilaksanakan secara terbuka dan nyata, dengan mekanisme yang transparan. Bursa Efek juga merupakan suatu sistem yang terorganisir yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Efek yang dimaksudkan disini adalah semua surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan misalnya: saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (Right Issue), dan waran (Warrant). Sehingga dari tulisan di atas maka dapat kita ketahui bahwa Bursa Efek merupakan perseroan yang menjadi sarana bagi emiten dan/atau para pihak yang terlibat dalam kegiatan perdagangan efek di pasar modal dengan para investor yang hendak mengadakan jual beli surat-surat berharga baik itu melalui penawaran perdana ataupun melalui pasar sekunder. Bursa Efek sangat tidak menampakkan ciri-ciri perseroan yang umum, hanya saja bursa efek ditetapkan sebagai perseroan dengan dasar pengaturan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

Anggota Bursa adalah Perusahaan pialang yang telah memiliki izin serta melakukan perdagangan efek di bursa efek. Anggota Bursa Efek memiliki kewenangan khusus untuk menjadi peratara atau pialang dalam transaksi jual beli saham dan instrumen keuangan lainnya antara investor dan pasar modal.

Perusahaan yang ingin menjadi naggota bursa efek harus memenuhi berbagai persyaratan ketat yang telah ditetapkan oleh otoritas pasar modal, seperti jumlah modal yang besar dan mengikuti perraturan yang telah ditetapkan.

Perusahaan Bursa Efek dapat menjadi anggota Bursa Efek apabila dapat memenuhi  persyaratan sebagaimana Peraturan Bursa Nomor III A tentang Keanggotaan Bursa Efek dan juga Anggota bursa efek  adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Selain persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sepeti akte pendirian, NPWP, OSS/NIB juga ada bebapa perizinan yang harus dilengkapi Perusahaan Efek. Beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), seperti:

  1. Permohonan izin usaha Bursa Efek diajukan kepada ketua Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan mengunakan formulir yang tersedia
  2. Permhonan izin sebagaimana dimaksud diatas, yaitu:
  3. Akte Pendirian Perusahaan yang memuat anggaran dasar Perusahaan sesuai dengan peraturan Nomor III A. 5 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman.
  4. Daftar Perusahaan efek yang yang menjadi pemegang saham bursa efek, sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) Perusahaan efek yang teleah memiliki izin dari Bapepam.
  5. Nomor wajib pajak Perusahaan.
  6. Pertimbangan perekonomian yang mendasari pendirian Bursa Efek termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dilayaninya.
  7. Proyeksi keuangan 3 tahun.
  8. Rancangan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian traksaksi bursa, termasuk mengenai penetapan biaya dan iuran berkenaan dengan jasa yang diberikan.
  9. Neraca pembukuan Perseroan yang telah diperiksa oleh akuntan yang terdaftar di Bapepam.
  10. Bukti penyetoran modal yang memuat sekurang-kurangnya rp. 7.500.000.000 (tujuh milyar tujuh ratus juta rupiah).

Keberadaan anggota bursa sangat penting untuk menjaga likuiditas dan efisiensi pasar modal. Mereka tidak hanya memfasilitasi transaksi, tetapi juga memberikan layanan konsultasi dan riset kepada klien, membantu investor membuat keputusan investasi yang lebih terinformasi. Sebagai hasilnya, anggota bursa memainkan peran kunci dalam menjaga kesehatan dan kelancaran pasar modal secara keseluruhan.

 

KESIMPULAN

Kesimpulan dari makalah  ini adalah Bursa Efek Indonesia sebagai lembaga yang dibentuk dan diatur amanatnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal merupakan salah satu subjek hukum berbentuk perseroan berbadan hukum yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang tersebut untuk menyelenggarakan kegiatan perdagangan efek dalam pasar modal dan mengatur kinerja para anggota bursa yang merupakan perusahaan-perusahaan perseroan yang telah memiliki izin dari lembaga Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat terlibat langsung dalam kegiatan perdagangan efek.

Pada prinsipnya Bursa Efek itu sendiri merupakan perseroan yang memiliki aturan kerja tersendiri sehingga memiliki perbedaan dibanding perseroan pada umumnya dikarenakan Bursa Efek sebagai perseroan yang bersifat nirlaba dalam arti tidak mencari dan membagikan keuntungan untuk kepentingan komersial, tetapi lebih ditujukan untuk kepentingan kegiatan perdagangan efek yang dilaksanakan di Bursa Efek secara khusus dan pasar modal secara umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup