Ketua KADIN Kota CIlegon ditangkap Polisi
Cilegon, Releasindo.com – Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, MS sebagai tersangka kasus proyek PT Chandra Asri Alkali senilai Rp. 5 Trilyun pada jumat malam 16 Mei 2025.
Direktur Reserse Kriminal umum Polda Banten, Kombes Pol Setyawan menjelaskan bahwa tiga tersangka yang kini telah ditahan adalah Ketua KADIN Kota Cilegon, Wakil ketua Kadin Bidang Industri IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indoensia (HNSI) Kota Cilegon RZ.
“Ketiganya terbukti memiliki peran aktif dalam Upaya pemaksaan pihak Perusahaan untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa Lelang” kata Kombes Pol Dian Setyawan. Ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di rutan Polda Banten, ketiganya memilki peran yang yang berbeda.
Tersangka meminta paksa paksa proyek tanpa Lelang kepada PT Tota, l selaku perwakilan dari PT China Chenda Engineering dan selaku kontraktor pabrik kimia chlor alkali – ethylene dichloride (CA-EDC) sementara RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT. China Chengda Engineeering.
Akibat perbuatannya MS dan IA dijerat dengan Pasal 388 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 355 KUH Pidana tentang Pemaksaan dengan ancaman Pidana diatas lima tahun penjara. (PB05)
Tinggalkan Balasan