DISKUSI FIKSI HUKUM “Presumptio iuris de iure”
Jakarta, Releasindo.com. Senin, 12 April 2025 Komunitas Hukum Universitas Mpu Tantular mengadakan acara Diskusi santai di Sunter, Jakarta. Dalam diskusi itu ada beberapa topik pembicaraan terkait perkembangan hukum secara global dan perkembangan profesi hukum.
Hukum, secara umum, adalah seperangkat aturan atau norma yang dibuat oleh badan berwenang dan bersifat memaksa, yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum, serta meminimalkan perilaku menyimpang.
Pernyataan “hukum semua orang belum paham” mengandung kebenaran, tetapi juga ada asas hukum yang dikenal sebagai “fiksi hukum” atau “presumptio iuris de iure”. Asas ini beranggapan bahwa semua orang dianggap tahu hukum, sehingga tidak dapat mengelak dari sanksi hukum dengan alasan ketidaktahuan.
Andri Kurnia salah satu pembicara dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa tidak semua orang atau masyarakat paham atau sadar hukum, karena masih terbatasnya akses pengetahuan tentang hukum. Hukum tidak semua orang tau atau belajar tentang itu meskipun pada akhirnya masayarakat dianggap tahu hukum Ketika melanggar hukum tersebut.
Dalam pandangan Faizal, S.E. , bahwa masih banyak orang terutama di “pedalaman” yang belum paham hukum normatif, sehingga banyak Masyarakat yang akhirnya terjebak dalam masalah hukum dimana bersangkutan tidak melakukan pelanggran hukum.
Siapakah yang bertanggungjawab tentang ini, apakah itu negara, tokoh agama, praktisi hukum, tentu ini menjadi tanggungjawab kita bersama agar produk hukum dapat dipahami oleh masyarakat, sehingga Masyarakat sadar hukum.
Dalam kesempatan Bianca Pantja selaku koordinator acara yang mengadakan diskusi ini mengatakan bahwa diskusi ini di adakan dengan tujuan agar para aktivis atau praktisi hukum dapat melakukan kegiatan sosialisasi tentang hukum kepada masayarakat. “Kegiatan sosialisasi hukum bisa saja berbarengan atau bekerjasama dengan kegiatan-kegiatan kecil dilingkungan rumah, atau RT, dan bisa juga medirikan posko “sadar Hukum” agar Masyarakat bisa belajar atau konsultasi tentang hukum” imbuhnya.
Diskusi ini menjadi lebih menarik Ketika dihadiri oleh Ketua Umum FERADI WPI Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md. Donny menyampaikan bahwa inilah tugas dari aktivis hukum untuk memberikan pembelajaran atau edukasi tentang hukum kepada masayarakat.
“Feradi WPI akan menfasilitasi siapapun yang ingin bergabung menjadi praktisi hukum, karena Feradi WPI tidak hanya wadah bagi Pengacara Profesional, tapi juga merupakan wadah bagi siapa saja yang ingin berkontribusi kepada Masyarakat dalam bidang hukum.” Katanya. (PB01)
Tinggalkan Balasan