Kaur Keuangan Desa Semangkak Klaten Jadi Tersangka Korupsi Dana Masjid Rp 199 Juta, Modus Nota Fiktif!
KLATEN releasindo.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan pembangunan rumah ibadah. Kejari resmi menetapkan SW, Kaur Keuangan Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, sebagai tersangka kasus korupsi bantuan rehabilitasi Masjid Al Huda dan langsung melakukan penahanan.
Ditahan Usai Diperiksa Maraton
SW, yang menjabat Kaur Keuangan, langsung digiring ke Lapas Klaten untuk penahanan selama 20 hari setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar 15.00 WIB pada Selasa (16/12/2025) sore.
”Hari ini kita menetapkan tersangka atas nama SW, Kaur Keuangan Desa Semangkak, Klaten Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi rehab masjid Al Huda Desa Semangkak. Sore hari ini langsung kita lakukan penahanan,” tegas Kasi Pidsus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, kepada media.
Berawal dari Laporan Anggota DPRD
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh anggota DPRD Kabupaten Klaten, Widodo Gendut, beberapa bulan sebelum Pemilu 2024. Widodo Gendut mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan pembangunan rumah ibadah tersebut.
Dana yang disalahgunakan merupakan Dana Aspirasi yang bersumber dari APBD Kabupaten Klaten 2023 Perubahan, di mana total anggaran proyek mencapai Rp 315 juta. Dana ini juga ditambah iuran dan material dari masyarakat.
”Yang jelas dugaannya mark up anggaran. Harapan kami segera ada kejelasan, sehingga kalau benar yang benar, kalau salah ya harus diproses hukum,” kata Widodo Gendut.
Modus Nota Fiktif, Rugikan Negara Rp 199 Juta
Penyidik Kejari Klaten berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat SW. Menurut Rudy Kurniawan, modus yang digunakan tersangka adalah membuat nota fiktif untuk pertanggungjawaban dana.
”Ini kan bendahara, jadi dalam mempertanggungjawabkan banyak memalsukan nota dengan nota fiktif,” jelas Rudy.
Akibat perbuatan yang berlangsung selama periode 2021 hingga 2023 ini, negara ditaksir merugi sekitar Rp 199 juta. Total sekitar 50 saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Dijerat Pasal Berlapis UU Tipikor
Tersangka SW dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP:
- Primair: Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor.
- Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
- Kedua: Pasal 9 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Semua dihubungkan dengan Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Releasindo.com/febri



Tinggalkan Balasan