Apernas Bogor Luruskan Kebijakan Gubernur Jabar soal Perizinan Perumahan
Bogor, releasindo.com – Ketua DPD Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Apernas) Kabupaten Bogor, Indra Eryanto, memberikan penegasan terkait kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai perizinan pembangunan perumahan di wilayah Jawa Barat. Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan pemahaman para pengembang agar tetap dapat menjalankan aktivitas pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Indra menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat bersama para pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kebijakan tersebut tidak dimaknai sebagai penghentian total penerbitan izin perumahan. Menurutnya, yang dimaksud adalah penghentian sementara terhadap pengajuan izin pembangunan perumahan yang berpotensi menimbulkan risiko bencana, seperti banjir dan tanah longsor.
“Dari pembahasan yang kami ikuti di Pemprov Jabar, dijelaskan bahwa izin tetap dapat diproses sepanjang lokasi pembangunan tidak memiliki potensi risiko bencana,” ujar Indra Eryanto saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Ia menambahkan, saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah melakukan kajian risiko kebencanaan sekaligus penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun demikian, permohonan izin perumahan yang telah dilengkapi kajian teknis dari instansi berwenang dan dinyatakan aman dari risiko banjir maupun longsor tetap dapat dilanjutkan sesuai prosedur.
“Sepanjang ada jaminan teknis bahwa lokasi pembangunan tidak berada di kawasan konservasi, bukan daerah resapan air, serta sesuai dengan peruntukan tata ruang permukiman, maka proses perizinan tetap berjalan,” jelas Indra yang berkantor di Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut, Indra menekankan pentingnya penyamaan persepsi agar tidak berkembang anggapan di tengah masyarakat bahwa Pemprov Jawa Barat melakukan moratorium izin perumahan secara menyeluruh.
Ia menyebutkan, esensi kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berfokus pada aspek keselamatan dan mitigasi bencana, khususnya di wilayah yang tergolong rawan. Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota juga diminta melakukan evaluasi ulang terhadap izin perumahan yang telah terbit untuk memastikan tidak berada di kawasan rawan bencana maupun mengganggu fungsi resapan air serta daya dukung lingkungan.
“Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi Pemprov Jabar dalam memberikan rekomendasi dan solusi yang proporsional berbasis kajian teknis,” ujarnya.
“Sepanjang ada jaminan teknis bahwa lokasi pembangunan tidak berada di kawasan konservasi, bukan daerah resapan air, serta sesuai dengan peruntukan tata ruang permukiman, maka proses perizinan tetap berjalan,” jelas Indra yang berkantor di Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut, Indra menekankan pentingnya penyamaan persepsi agar tidak berkembang anggapan di tengah masyarakat bahwa Pemprov Jawa Barat melakukan moratorium izin perumahan secara menyeluruh.
Ia menyebutkan, esensi kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berfokus pada aspek keselamatan dan mitigasi bencana, khususnya di wilayah yang tergolong rawan. Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota juga diminta melakukan evaluasi ulang terhadap izin perumahan yang telah terbit untuk memastikan tidak berada di kawasan rawan bencana maupun mengganggu fungsi resapan air serta daya dukung lingkungan.
“Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi Pemprov Jabar dalam memberikan rekomendasi dan solusi yang proporsional berbasis kajian teknis,” ujarnya.



Tinggalkan Balasan