BANTUL releasindo.com – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan (APBK) Wonokromo, Pleret, memasuki babak baru. Dana senilai Rp1,9 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, diduga kuat di tilap oleh bendahara nonaktif demi investasi bodong.
Update Terkini: Massa Geruduk Kelurahan
Aksi masa demo di depan kelurahan,dok 22/12/2025 Bantul.
Pada Selasa, 23 Desember 2025, puluhan warga Wonokromo menggelar aksi demo di depan kantor kelurahan. Massa menuntut transparansi penuh dan mendesak aparat penegak hukum segera menyeret pelaku ke meja hijau.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi terkait hasil mediasi dari aksi demo tersebut. Pihak pemerintah kelurahan maupun kabupaten masih bungkam mengenai langkah konkret pengembalian sisa dana yang dikorupsi.
Kronologi Penggelapan: Saldo Rp1,7 M Sisa Rp.9 Juta
Skandal ini terendus setelah Lurah Wonokromo menemukan kejanggalan fatal pada sistem SisKeude:
Saldo di Sistem: Rp1,7 Miliar+
Saldo Rekening Bank: Hanya Rp.9 Juta
Modus Operandi: Penarikan bertahap sejak September 2025 menggunakan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan tanda tangan yang diduga dipalsukan.
Pengakuan Pelaku & Jalur Hukum
Bendahara nonaktif telah mengakui perbuatannya dan berdalih uang tersebut masuk ke perusahaan investasi tak jelas. Meski berjanji mengembalikan, dari total Rp1,9 miliar, baru Rp.50 juta yang disetorkan kembali.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul kini telah menaikkan status pemeriksaan ke tahap saksi tindak pidana khusus. Jika bukti formil terpenuhi, kasus ini dipastikan segera naik ke tahap penyidikan.
Pesan Untuk Warga: Kawal terus kasus ini! Bagi warga Bantul yang menemukan indikasi penyelewengan dana desa di wilayahnya, segera lapor ke Inspektorat Kabupaten Bantul atau melalui kanal pengaduan Bupati Bantul.
Tinggalkan Balasan