Sidang Perdana ‘Botok’ dan Teguh Digelar, Massa Aksi Solidaritas AMPB Tak Capai Target
PATI releasindo.com – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang perdana terhadap dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, pada hari ini, Rabu (24/12/2025). Agenda sidang yang sedianya dikawal oleh ribuan massa pendukung tersebut terpantau hanya dihadiri oleh puluhan orang di lapangan.
Padahal, dalam surat pemberitahuan aksi yang beredar sebelumnya, koordinator lapangan menargetkan kehadiran sekitar 500 orang untuk melakukan “Aksi Damai Istighasah dan Doa Bersama”.
Laporan Lapangan: Didominasi Awak Media
Melansir laporan langsung dari laman Facebook Pati Media, suasana di halaman PN Pati terlihat cukup lengang jika dibandingkan dengan klaim jumlah massa yang disuarakan sebelumnya. Dari sekian banyak orang yang berkumpul, sebagian besar justru merupakan awak media dan para konten kreator yang tengah mendokumentasikan jalannya aksi.
”Aksi solidaritas yang sebelumnya digembar-gemborkan akan dihadiri hingga ribuan massa, nyatanya pada hari ini hanya terlihat puluhan orang saja yang memadati halaman depan pengadilan,” tulis laporan Pati Media dalam unggahan terkini mereka.
Meski jumlah massa jauh dari estimasi, para pendukung tetap menyuarakan tuntutan mereka agar Majelis Hakim membebaskan kedua terdakwa. Mereka menilai proses hukum terhadap Botok dan Teguh merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan rakyat.
Penjagaan Ketat Aparat
Untuk mengantisipasi potensi kericuhan, aparat dari Polresta Pati tetap disiagakan di titik aksi dan pintu masuk pengadilan. Sejumlah kendaraan operasional polisi tampak berjaga sejak pagi hari di halaman gedung.
Aksi yang dimulai pukul 09.00 WIB ini berlangsung tertib. Massa terlihat duduk beralaskan tikar sambil membentangkan spanduk aspirasi, sembari menunggu jalannya proses persidangan di dalam ruangan.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan. Pihak kepolisian mengimbau agar massa tetap menjaga kondusivitas di lingkungan objek vital negara tersebut.
Releasindo.com/AW08



Tinggalkan Balasan