Revitalisasi Fasilitas Publik, Pemdes Jogoprayan Bangun Lapangan Sepak Bola Berstandar Warga
KLATEN releSindo.com 30/12/2025 – Pemerintah Desa (Pemdes) Jogoprayan, Kecamatan Gantiwarno, resmi memulai transformasi aset desa melalui pembangunan fasilitas olahraga baru. Langkah strategis ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai penyediaan dan pemanfaatan lapangan sepak bola yang bertempat di Kantor Desa Jogoprayan, Jumat (21/11/2025).
Sinergi Ekonomi dan Olahraga
Proyek pembangunan lapangan ini merupakan solusi progresif setelah lahan lapangan lama di Dusun Ngereng-ereng dialihfungsikan untuk pengembangan Koperasi Merah Putih. Alokasi lahan lama tersebut diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Kepala Desa Jogoprayan, Bapak Surono, menegaskan bahwa pembangunan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah desa dalam menyediakan ruang ekspresi bagi warga.
”Kami berkomitmen memastikan kegiatan positif masyarakat tidak terhenti. Meskipun ada pengalihan fungsi lahan lama, prioritas kami adalah menyediakan fasilitas baru dengan standar yang lebih baik bagi kepentingan warga,” ujar Surono dalam sambutannya.
Optimalisasi Lahan 4.000 Meter Persegi
Berdasarkan dokumen kesepakatan nomor 001/MOU/JGP/XI/2025, pembangunan akan dilaksanakan di atas lahan seluas kurang lebih 4.000 m² yang berlokasi di wilayah RT 11 RW 04.
Penandatanganan MoU ini melibatkan tiga pihak utama:
Bapak Surono selaku Kepala Desa Jogoprayan.
Bapak Winarno Abadi mewakili warga RT 11 RW 04.
Bapak Yanto selaku Ketua Organisasi PB Jateng 01 Jogoprayan.
Poin Kesepakatan dan Target Rampung
Warga menyambut antusias inisiatif ini dan menyatakan kesiapannya untuk merawat fasilitas tersebut secara swadaya. Adapun poin-poin krusial dalam kerja sama tersebut meliputi:
Hak Akses Publik: Warga memiliki hak prioritas penuh dalam pemanfaatan lapangan untuk kegiatan olahraga maupun agenda sosial lainnya.
Manajemen Ketertiban: Guna menghindari konflik kepentingan, penggunaan lapangan akan diatur melalui jadwal resmi oleh pemerintah desa.
Target Operasional: Seluruh pengerjaan fisik ditargetkan tuntas sepenuhnya pada Agustus 2026.
Mengutamakan Musyawarah
Guna menjamin keberlanjutan proyek dan harmonisasi sosial, MoU ini juga memuat klausul penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah mufakat jika terjadi perbedaan pendapat di masa depan.
Melalui langkah ini, Desa Jogoprayan diharapkan mampu menciptakan keseimbangan ideal: kemajuan ekonomi melalui unit usaha koperasi di Dusun Ngereng-ereng, serta penguatan karakter masyarakat melalui sarana olahraga yang representatif.
Releasindo.com/Aw08



Tinggalkan Balasan