Korupsi Dana Desa Kuras Kas Sumberjaya, Listrik Kantor Desa Diputus PLN Akibat Tunggakan
BEKASI releasindo.com 08 Januari 2026 – Dugaan kasus korupsi Dana Desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mulai melumpuhkan operasional pemerintahan desa. Terbaru, aliran listrik di Kantor Desa Sumberjaya diputus oleh PLN pada Rabu (31/12/2025) akibat tunggakan pembayaran.
Krisis keuangan ini merupakan buntut dari dugaan penyelewengan dana yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa, Sumardi, dan Bendahara Desa, Tabrani, untuk periode 2024–2025.
Saldo Menyusut Drastis, Operasional Terhenti
Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Sumberjaya, Supriyadi, mengonfirmasi bahwa pemutusan listrik ini berkaitan erat dengan hilangnya anggaran Dana Desa tahap satu. Ia mengungkapkan adanya selisih angka yang sangat signifikan pada kas desa.
“Kondisi keuangan Desa Sumberjaya per Agustus hanya tersisa saldo Rp 2 juta. Seharusnya, saldo yang ada masih sekitar Rp 2 miliar lebih,” ujar Supriyadi saat memberikan keterangan pada Rabu (7/1/2026).
Akibat ketiadaan dana tersebut, desa tidak mampu membayar tagihan listrik bulan Desember 2025 sebesar Rp 433.000, yang berujung pada tindakan tegas dari pihak PLN.
Sempat Ditalangi Uang Pribadi
Sebelum pemutusan terjadi, operasional kantor desa sebenarnya sudah terseok-seok. Pj Kepala Desa yang baru menjabat, Ike Rahmawati, dilaporkan sempat merogoh kocek pribadi untuk menutupi biaya rutin kantor.
“Nunggak hanya bulan Desember saja. Dari bulan Agustus sampai November itu sudah dibayarkan menggunakan uang pribadi Ibu Pj Kepala Desa,” jelas Supriyadi. Namun, ia menambahkan bahwa penggunaan dana pribadi tidak bisa dilakukan secara terus-menerus mengingat kas desa benar-benar kosong.
Pelayanan Terganggu Parsial
Pemutusan aliran listrik ini berdampak pada area kantor utama, sementara beberapa bagian lain masih berfungsi terbatas.
- Area Terdampak: Kantor utama (gelap total).
- Area Tersisa: Ruang rapat (masih teraliri listrik karena meteran terpisah).
- Risiko: Jika pulsa listrik (token) di ruang rapat habis, seluruh aktivitas kantor dipastikan lumpuh total.
Hingga saat ini, sisa dana kas desa sebesar Rp 2 juta masih dibiarkan dan tidak digunakan. Sementara itu, proses hukum terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat desa tersebut masih terus menjadi perhatian publik dan pihak berwenang di Kabupaten Bekasi.
Releasindo.com/awpb08



Tinggalkan Balasan