RD 75: Tak Satupun Kapolres Berhasil Zero-kan Obat Terlarang di Polda Metro Jaya, Jawa Barat, dan Jawa Tengah — Hanya Pepesan Kosong

Kabupaten Bekasi, releaseindo.com – Ketua Umum Mapan Indonesia PSF Parulian Hutahaean melontarkan sindirian keras terhadap pihak Kepolisian terkait gagalnya Kapolres dalam men zero kan peredaran obat terlarang tipe G yang menjadi program prioritas dari Kapolda Jabar, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jateng dalam memberantas obat terlarang tipe G.
Parulian Hutahaean biasa di sapa RD 75 ditemui awak media dikantornya, pada Jumat 1 Mei 2026, menjelaskan bahwa slogan Zero kan peredaran obat terlarang tipe G yang diungkapkan Para Petinggi Polri khususnya diwilayah hukum Polda Jabar, Metro Jaya dan Jateng hanya pepesan kosong.
“Saya rasa slogan Zero kan peredaran obat terlarang tipe G hanya pepesan kosong, khususnya diwilayah Polda Jabar, Polda Metro Jaya dan Polda Jateng, karena informasi kami dapat dilapangan masih banyak yang jual obat tersebut.” ungkap RD 75
RD 75 juga menjelaskan bahwa Kapolda Jabar, Metro Jaya dan Jateng harus mengevaluasi kinerja Kapolresnya dibawah, kalo perlu ada Kapolres yang tidak sanggup men Zero kan ya copot aja dari Jabatannya.
“Ya Kapolda sebagai Pimpinan harus tegas dong terhadap bawahannya, apabila ada Kapolres yang tidak sanggup mengimplementasikan perintah Pimpinan dilapangan ya copot aja Kapolresnya, masih banyak polisi polisi yang merah putih terhadap Pimpinan.” jelasnya
Lebih lanjut, Ia menambahkan khususnya wilayah hukum Jabar, Metro Jaya dan Jateng masif sekali peredarannya seolah olah tak tersentuh hukum.
Lebih jauh, RD 75 juga meminta ke BPOM untuk tidak diam aja seperti tidak ada masalah mengenai perederan obat terlarang.
“Seharusnya BPOM juga aktif lah dalam memberantas obat terlarang ini, bukan sekedar penindakan dari pihak aparat penegak hukum, BPOM bisa kok bekerjasama dan kolaborasi kepada pihak penegak hukum, apabila mau turun razia.” kata RD75
“Saya minta kapolda Jabar, Metro Jaya dan Jateng untuk copot Kapolres yang tidak mampu menZero kan peredaran obat terlarang tipe G diwilayah hukum masing masing, karena ini demi nasib penerus bangsa apabila peredaran obat dibiarkan begitu saja, Negara harus hadir dan tegas.” Pungkas RD 75
Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada pihak pihak terkait, untuk pemberitaan yang berimbang sesuai perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Editor : Boy Hutasoit



Tinggalkan Balasan